Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Rumah

Table of Contents

Ilustrasi Keluarga Bahagia Tanpa Asap Rokok

Dua tahun lalu, beberapa kali aku harus menjalani rontgen dada atau toraks karena sering mengalami batuk dan napas terasa berat. Bukan tanpa alasan aku harus bolak balik ke Rumah Sakit demi bertahan hidup akibat paparan asap yang selama ini aku hirup. 22 tahun hidup di lingkungan yang bisa dikatakan “masa bodoh” dengan keberadaan asap, baik asap kendaraan maupun asap rokok. Meskipun aku tinggal di pegunungan dengan suasana dan udara yang sejuk, bahkan bisa dikatakan polusi udara di tempat tinggalku sangat minim jika dibandingkan dengan kota-kota besar, namun sayangnya aku termasuk salah satu orang yang kurang beruntung karena paparan zat beracun yang terkandung di dalam asap terutama asap rokok.

Menurut laman Halodoc, paparan asap rokok mengandung lebih dari 4000 senyawa kimia, yang mana 250 jenis diantaranya dikenal sangat beracun. Dan lebih dari 50 di antaranya bisa memicu kanker (Karsinogenik). Zat berbahaya dalam asap rokok mampu bertahan di udara selama kurang lebih empat jam. Alhasil, menghirup partikel-partikel ini hanya dalam hitungan menit dapat membahayakan kesehatan. Setelah lima menit, asap rokok yang masuk ke tubuh akan membekukan aorta. Sedangkan dalam 20–30 menit bisa menyebabkan pembekuan darah dan kurun waktu dua jam bisa membuat detak jantung tidak teratur.
Sejak kecil hingga menjadi mahasiswa, aku tak pernah sedikitpun merasa takut bahkan risau dengan kepulan asap rokok yang dihasilkan oleh orang-orang di sekitarku. Namun, nyatanya kekebalan tubuh seseorang berbeda-beda, lambat laun aku yang tidak pernah mengalami sesak napas dan tidak memiliki riwayat asma mulai merasakan napasku tersengal saat tanpa sengaja menghirup asap rokok. Batuk kian menjadi, hingga tekannya membuat perut terasa kram.
Hasil Rontgen Paru Ella Fitria di RSUD Hj. Anna Lasmanah

Saat itu ibuku kukuh memeriksakan kondisiku ke dokter spesialis paru di RSUD Hj. Anna Lasmanah, awalnya aku masih merasa tidak apa-apa. Tapi ternyata hasil rontgen menunjukkan adanya peradangan yang terjadi pada saluran utama pernapasan atau saluran bronkus yang membawa udara dari dan ke paru-paru (Bronchitis). Kaget? Pasti. Karena sekali lagi selama 22 tahun menjadi perokok pasif tidak pernah merasakan gejala apa-apa. Nyatanya, saluran pernapasanku terjadi peradangan.

Berawal dari Bronchitis, Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Rumah

Setelah melihat paruku lewat selembar  foto rontgen, orang rumah terutama adek dan bapak yang merupakan perokok aktif benar-benar peduli dengan kondisiku. Mereka tanpa diminta tidak lagi merokok di dalam rumah, pun dengan tamu, temanku, teman adikku mereka tidak lagi merokok di depanku bahkan di ruang tamu sekalipun. Meskipun, pada awalnya beberapa diantara mereka ada yang berkata dengan nada sinis,

Alah cuma asap rokok, lebay banget.

Seketika ingin marah, sedih, dan kecewa campur menjadi satu karena minimnya kesadaran mereka untuk peduli dengan orang lain. Padahal tanpa sadar, kenikmatan yang mereka rasakan justru perlahan membunuh orang-orang yang ada di sekitarnya. Mau sampai kapan ada “aku-aku” yang lain?

Beberapa perokok aktif juga ada yang beranggapan bahwa,

Kenapa mesti asap  rokok yang selalu disalahkan? Kenapa tidak mengangkat issue asap kendaraan, asap pabrik, dll. Toh mau ngerokok ataupun nggak, itu hak setiap orang.

I see, aku paham setiap orang memiliki kebebasan, tetapi apakah hak yang kalian nikmati tidak melanggar hak orang lain untuk bisa menghirup udara sehat?

Di masa pandemi seperti ini, rumah bisa dikatakan sebagai tempat perlindungan dari bahayanya virus Covid-19, namun apakah sudah tepat jika rumah dijadikan tempat yang aman untuk berlindung terutama bagi seorang anak? Sedangkan kepulan asap rokok mengudara setiap saat? Aku menghela napas pelan saat mendengarkan penjelasannya Talkshow Ruang Publik KBR episode Rumah, Asap Rokok, dan Ancaman Covid-19 bersama Dokter Spesialis Paru, dr. Frans Abednego Barus, Sp.P dan Manajer Komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Samidi.

Menurut pemaparan dr. Frans Abednego Barus, Sp.P, selain perokok pasif atau secondhand smoker yang menghirup asap rokok secara langsung di udara, ada juga perokok pihak ketiga atau third hand smoker yakni seseorang yang terkena zat sisa asap rokok yang menempel di permukaan benda di sekitarnya. Balita serta anak-anak, lebih rentan menjadi third hand smoker karena seringkali balita dan anak-anak saat bermain menyentuh permukaan benda yang terpapar zat beracun dari rokok. 
Kemudian perokok aktif ada yang beranggapan,

Kan pas aku ngrokok, anak istri masuk ke dalam kamar, jadi nggak ada masalah.

Seberapa efektif cara demikian dilakukan? Karena menurut Dr. Georg Matt peneliti dari Universitas San Diego, zat sisa asap rokok dapat bertahan di permukaan benda, khususnya dalam rumah. Entah itu sofa, baju, gorden, dll.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Pemerintah melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan daerah lainnya.

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Nyatanya, penerapan kawasan tanpa asap rokok (KTR) belum maksimal dilakukan. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, ada 19 Provinsi dan 309 daerah yang sudah mempunyai peraturan daerah khusus KTR, namun hanya 29 daerah yang sudah menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) berupa sanksi pembayaran denda bagi masyarakat merokok di kawasan yang sudah ditetapkan. Kebijakan KTR ini merupakan bagian dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 1/2017. 
Mewujudkan KTR dari Lingkungan Keluarga

Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari rumah tidaklah mustahil. Kesadaran dan kepedulian antar anggota keluarga sangat diperlukan untuk menciptakan kesepakatan rumah sehat tanpa asap rokok. Berikut ini indikator Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara umum menurut website resmi pemerintah kabupaten Buleleng.

Indikator Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

  1. Tidak tercium asap rokok
  2. Tidak terdapat orang merokok
  3. Tidak terdapat asbak/korek api/pemantik
  4. Tidak ditemukan puntung rokok
  5. Tidak terdapat ruang khusus merokok
  6. Terdapat tanda larangan merokok
  7. Tidak ditemukan adanya indikasi merek rokok atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR
  8. Tidak ditemukan penjualan rokok (pada sarana kesehatan, sarana belajar, sarana anak, sarana ibadah, kantor pemerintah dan swasta, dan sarana olahraga kecuali: pasar modern/mall, hotel, restoran, tempat hiburan dan pasar tradisional)
  9. Penjualan rokok tidak di-display (dipajang)
Dari indikator di atas, kita bisa menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari ruang lingkup terkecil seperti rumah untuk mewujudkan pola hidup sehat serta turut mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Asap Rokok dan Ancaman Covid-19

Lanjut pemaparan dari dr. Frans Abednego Barus, Sp.P dalam Talkshow Ruang Publik KBR bahwa,

Setiap asap rokok yang dihidup masuk ke dalam paru, itu akan merusak namanya bangunan saluran napas yang memiliki daya tahan mekanik dan daya kimia. Daya tahan mekanik yaitu rambut-rambut halus namanya silia untuk mengusir kuman dan mengarahkan namanya skret, dahak, real, dan lain-lain untuk memudahkan dikeluarkan dari saluran napas, benda asing dikeluarkan dari saluran napas. Kalau perokok dia lumpuh atau sudah gundul, rambut silianya sudah tidak ada lagi. Untuk daya tahan mekanik. Yang kedua daya tahan kimia yaitu IGA akan berkurang sekali di sepanjang saluran napas. Hal inilah yang kami pikirkan jadi klinisi kenapa pasien anak justru lebih kuat daripada pasien dewasa dalam menghadapi Covid-19 karena mereka belum terpapar polusi secara usianya dan belum menjadi seorang perokok. Jadi fakta ini harusnya menjadi perhatian para perokok.

Sedangkan Manajer Komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Samidi berpendapat,

Perilaku merokok dapat mengakibatkan infeksi saluran pernapasan sehingga dapat meningkatnya resiko infeksi Covid-19. Seharusnya hal demikian dapat dijadikan dasar Pemerintah untuk menerapkan aturan pengendalian tembakau yang lebih ketat, agar tujuan learning education bisa tercapai. Jika pemerintah ingin menurunkan angka penularan Coivd-19, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memblock resiko awalnya terlebih dahulu salah satunya yakni perilaku merokok.

Tuturnya dalam Talkshow Ruang Publik KBR episode Rumah, Asap Rokok, dan Ancaman Covid-19.

Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Sudah kita ketahui bahwa sebatang rokok mengandung zat berbahaya berupa; Karbonmonoksida (CO) salah satu gas yang beracun menurunkan kadar oksigen dalam darah, sehingga dapat menurunkan konsentrasi dan timbulnya penyakit berbahaya. Zat TAR, yakni zat berbahaya penyebab kanker (Karsinogenik) dan berbagai penyakit lainnya. Nikotin, zat berbahaya penyebab kecanduan (adiksi).

Dampak kesehatan akibat rokok merupakan masalah yang terjadi secara global. Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan terdapat lebih dari 7 juta kematian terjadi akibat penyakit yang ditimbulkan oleh asap rokok setiap tahunnya. Sekitar 890.000 kasus kematian tersebut terjadi pada perokok pasif di seluruh dunia.

Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Selain mengganggu kesehatan, merokok juga menghasilkan sampah yang sulit terurai karena putung rokok merupakan golongan sampah berbahaya (B3) yang memerlukan waktu 10 tahun untuk terurai. Indonesia adalah urutan ke-3 konsumsi rokok di dunia. Data Riskesdas 2013 menyebutkan perokok di Indonesia menghabiskan minimal 12 batang setiap hari. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa industri rokok memproduksi rata-rata 338 miliar batang rokok untuk memenuhi adiksi lebih dari 90 juta perokok aktif di Indonesia. 

Upaya Pemerintah dalam Pengendalian Tembakau

Menurut Nina Samidi, perhatian pemerintah terhadap pengendalian tembakau melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dirasa belum kuat sehingga perlu adanya revisi.
Upaya pemerintah dalam pengendalian tembakau sebenarnya dapat belajar dari Boswana, Afrika Selatan yang mana di negara tersebut berlaku pelarangan penjualan rokok yang