Serba Serbi Pembelajaran di Masa Pandemi |
Pagi itu, aku baru saja masuk ke kantor, tiba-tiba ada ibu paru baya mencariku. Matanya terlihat sayup, raut wajahnya lelah namun memendam optimisme yang kuat.
“Bu… Saya wali murid Sena. Maaf Sena belum mengumpulkan tugas, insya allah saya akan ke sekolah tiap minggu untuk mengumpulkan tugasnya. Soalnya handphone yang biasa digunakan dibawa mbaknya ke tempat suami.” Tuturnya sambil mengambil tugas Sena di dalam tasnya dengan tangan gemetar.
“Nggih bu, tidak apa-apa. Ibu tidak perlu khawatir ya, tugas bisa dikumpulkan seminggu sekali. Atau pas home visit juga tidak apa-apa”. Sahutku.
“Alhamdulillah, bu. Saya khawatir karena tidak tahu harus bagaimana. Mau beli handphone juga tidak mungkin, wong untuk…” Kalimatnya terpotong oleh tetesan air mata yang keluar begitu saja.
Masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Sungguh, sepotong kisah di atas adalah sebuah kenyataan yang dialami oleh sebagian muridku. Ya, pandemi ini memang berdampak bagi semua orang. Keterbatasan akses internet, masyarakat yang belum melek teknologi, hingga keterbatasan perangkat yang mendukung proses belajar selama pandemi.
Tidak heran, guru dituntut untuk meramu cara supaya proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bisa terlaksana. Salah satunya dimulai dari pemetaan profil murid, akses handphone di rumah, pekerjaan dan kebiasaan orang tua, hingga kesepakatan waktu belajar.
Kebijakan Pembelajaran di Masa Covid-19
Aku yakin, semua elemen sudah mengupayakan yang terbaik demi terlaksana PJJ. Berbagai kelonggaran aturan pemerintah khususnya Mendikbud terkait tahun ajaran baru di masa pandemi ini menyatakan bahwa satuan pendidikan ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sehingga dapat melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan bagi seluruh warga satuan pendidikan.
Nah, berikut ini ada beberapa kebijakan pembelajaran di masa covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 719/P/2020, di antaranya:
Kebijakan Pembelajaran di Masa COVID-19 |
Kurikulum Darurat
Kurikulum darurat khusus merupakan penyederhanaan dari kurikulum Nasional. Kurikulum darurat dilaksanakan dengan pertimbangan kemampuan dan kondisi peserta didik yang berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran. Adanya kurikulum darurat diharapkan akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi tanpa membebani peserta didik, guru, dan juga orang tua.
Modul Pembelajaran untuk PAUD dan SD
Modul pembelajaran berisi panduan untuk guru, pendamping, dan peserta didik. Modul ini digunakan untuk memudahkan guru dalam memfasilitasi dan memantau pembelajaran di rumah. Modul pembelajaran juga disusun dengan mengacu pada kurikulum darurat.
Pembelajaran Tatap Muka untuk Zona Hijau dan Zona Kuning
Beberapa sekolah di tempatku sudah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka dengan sistem sift. Sesuai arahan dari Mendikbud Satuan Pendidikan di zona hijau dan kuning diberikan keleluasaan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, tentunya dengan mempertimbangkan segala risiko dan selalu mematuhi protokol kesehatan.
Relaksasi Peraturan untuk Guru
Dengan adanya relaksasi peraturan untuk guru diharapkan guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu.
Orang Tua dan Guru Harus Bersinergi
Tanpa adanya kerja sama antara guru dan orang tua, aku yakin PJJ tidak akan berjalan. Orang tua di rumah sebagai pendamping ketika anak mengalami kesulitan dalam belajar, sedangkan guru bertugas menjelaskan materi dan mengarahkan anak supaya belajar sesuai dengan kurikulum darurat. Yuk, saling bersinergi demi mewujudkan masa depan anak yang lebih baik.
Sumber bacaan:
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/08/kemendikbud-terbitkan-kurikulum-darurat-pada-satuan-pendidikan-dalam-kondisi-khusus