Pemanfaatan Dana Zakat untuk Kemaslahatan Umat

oleh Ella Fitria

Pemberdayaan Sosial, Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan dengan Dana Zakat

Aku masih terngiang saat masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah, tiap kali mendapat pelajaran Fikih yang membahas tentang Zakat kepalaku ngilu karena harus berlatih menghitung nominal zakat, membayangkan memiliki harta yang mencapai nisab, serta memecahkan berbagai kasus seputar zakat. Tetapi di zaman era digital seperti sekarang kemudahan berzakat bisa kita rasakan, mulai dari konsultasi zakat, menghitung zakat dengan kalkuator zakat, dan juga pembayaran zakat yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi/webiste BAZNAS, atau dibayarkan melalu e-commers yang sudah bekerjasama dengan Layanan Amil Zakat (LAZ). Jadi, kita tidak perlu repot mengurus zakat dan mengantre untuk membayarnya.

Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Nah secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. 
Menurut Dr. M. Hasbi Zaenal, dalam acara Mudzakarah Perzakatan Nasional pada bulan Juli 2019, jumlah potensi Zakat orang Indonesia adalah sebagai berikut :

-Zakat pertanian 19.79 triliun
-Zakat peternakan 19.79 triliun
-Zakat uang 58.75 triliun
-Zakat penghasilan 139.07 triliun
-Zakat perusahaan 6.71 triliun

Tetapi sayangnya masyarakat hanya mengenal zakat fitrah saja, padahal masih ada zakat yang lainnya. Masih banyak juga orang kaya di Indonesia yang belum memahami tentang zakat dan wakaf padahal mereka bisa saja menjadi muwakif dan mudzaki. Tutur Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M. Ag. (Dirjen Bimas Islam) dalam press conference Festival Literasi Zakat dan Wakaf pada bulan Agustus 2019.
Hayooo, siapa yang belum paham dengan zakat maal? Walaupun setiap tahun kita membayar zakat berupa zakat fitrah. Bagi yang memiliki penghasilan tetap atau memiliki usaha dengan penghasilan mencapai syarat yang diatur agama, maka wajib membayar zakat maal juga yaa. Jika kalian ingin mengetahui ketentuan harta yang wajib dizakati, kalian bisa membuka website www.baznas.go.id

Pastikan Membayar Zakat Di BAZNAS Atau Layanan Amil Zakat (LAZ) Yang Telah Ber-SK

Membayar Zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ternyata sangat mudah. Seperti yang sudah kukatakan tadi, membayar zakat bisa dilakukan secara offline maupun online. Jadi buat kalian yang sibuk dengan aktivitas atau pekerjaan tidak ada alasan untuk tidak berzakat ya, karena di zaman serba digital seperti sekarang berzakat bisa dibayarkan secara online. Sebenarnya membayar zakat bisa dilakukan di Lembaga Amil Zakat (LAZ) mana saja tetapi pastikan terlebih dahulu apakah LAZ tersebut sudah memiliki SK menteri apa belum. Kalau belum, mending mencari LAZ yang sudah ber-SK.

Bayar Zakat Secara Online
BAZNAS ini merupakan satu-satunya badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Insya Allah sesuai dengan syariat Islam, amanah, banyak manfaat, adil, mempunyai kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Manfaat Membayar Zakat

Sebagai Bentuk Ketaatan

Dalam kitab Syafinatun Naja, Zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke tiga. Membayar zakat merupakan wujud ketaatan seorang hamba kepada Allah dalam menjalankan perintahnya. Siapa sih 
yang tidak ingin taat kepada Tuhannya?

Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. QS. Al-Baqarah :43

Membantu Sesama

Dana zakat yang kita keluarkan akan dibagikan ke anshaf 8 golongan penerima zakat, sudah barang tentu zakat akan membantu mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat. Adanya zakat mampu mengatasi kemiskinan dan membuat warga yang kurang mampu menjadi teringankan. Sehingga zakat bisa menjadi upaya untuk kemaslahatan pada sesama.

Pembersih Diri

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. QS. at-Taubah [9]: 103

Zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Dengan berzakat Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Karena harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya. 

Pemanfaatan Dana Zakat

Oya, kalian pernah tidak memikirkan kemana dana zakat yang sudah kita keluarkan? Aku malah tidak pernah memikirkannya karena setahuku dana zakat itu dibagikan ke Asnaf (8 Golongan) penerima zakat, ada Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Hamba Sahaya, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Padahal ternyata dana zakat juga digunakan untuk pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Masya Allah…. Betapa mulia orang yang membayar zakat, kan?

Dana Zakat Digunakan untuk Pemberdayaan Sosial

Dana zakat yang digunakan untuk pemerdayaan sosial salah satunya digunakan untuk program Tanggap Bencana, program ini diharapkan dapat mengurangi dampak bencana yang mengakibatkan kemiskinan dan menekan risiko keterparahan kemiskinan akibat bencana.
Dana Zakat untuk Pemberdayaan Sosial dan Tanggap Bencana
Selain itu, program Tanggap Bencana juga memiliki tujuan menangani korban bencana melalui beberapa tahapan. Mulai dari Rescue, Relief, Recovery, hingga Recontruction serta meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) melalui edukasi.
Seperti pada bulan Juni 2016, BAZNAS Tanggap Bencana dengan sigap membantu masyarakat di Kabupatenku Banjarnegara, Jawa Tengah saat terjadi Tanah Longsor.

Dana Zakat Digunakan untuk Pemberdayaan Ekonomi

Salah satu pemberdayaan ekonomi yang menggunakan dana zakat dalam sektor pertanian dan peternakan adalah berdirinya Lumbung Pangan. Mustahik dibekali lahan, sarana produksi, teknologi, dan akses pemasaran. Pun dengan sektor peternakan. Mustahik dibekali ilmu dan didamping untuk mengembangkan usaha peternakannya.
Tak hanya dari sektor pertanian dan peternakan yang mendapat perhatian, tetapi juga ada program pemberdayaan ekonomi untuk mustahik produktif yang akan menjalankan usaha atau sudah memiliki usaha dari berbagai jenis produk. Dari kategori usahanya program ini bertujuan mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ternyata beberapa pedagang kecil di kabupatenku (Banjarnegara) ada yang mendapat zakat usaha dari BAZNAS setelah diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD. Nah dana zakat yang telah diterima dapat digunakan untuk menambah modal usaha, misalnya untuk membeli alat atau perlengkapan dalam menjalankan usahanya.
Program yang dimulai pada Tahun 2016 ini berada di 26 Kab/Kota yang tersebar di Provinsi Jakarta, Jawa Barat, Banten dan NTB.
Pemberdayaan Ekonomi dengan Dana Zakat
Selain dari sektor pertanian, peternakan, dan UMKM. Ada juga program ZMART dari BAZNAS. Eh kalian tahu ZMART tidak? ZMART ini adalah program pemberdayaan ekonomi dalam bentuk pengembangan warung/toko yang dimiliki mustahik dengan skala mikro sampai kecil untuk mengatasi kemiskinan di wilayah urban. Tujuan  untuk meningkatkan kapasitas warung sehingga dapat tumbuh dan berkembang di tengah pasar retail modern khususnya di wilayah perkotaan.

Dana Zakat Digunakan untuk Pemberdayaan Kesehatan

Kesehatan memang mahal harganya, ya. Apalagi untuk kalangan keluarga yang kurang mampu. Tapi alhamdulillah berkat dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS berdirilah Rumah Sehat BAZNAS. Program ini merupakan pelayanan kesehatan secara terpadu kepada seluruh mustahik. Sasaran Rumah Sehat BAZNAS ini meliputi, Asnaf Penerima Zakat, layanan Kesehatan bagi Dhuafa, dan Rumah Sakit tanpa kasir. 
Rumah Sehat BAZNAS ini hanya melayani masyarakat miskin secara gratis. Meskipun gratis tapi insya allah pelayanannya lengkap, mulai dari pelayanan kesehatan di daerah bencana yang meliputi aspek kuratif, preventif, rehabilitatif, promotif dan advokatif. Tiap Rumah Sehat BAZNAS ini memiliki dokter spesialisnya, lho.
Salah satu Rumah Sehat BAZNAS ada di Jl. Imogiri Barat, Bantul, DIY.
Pemberdayaan Kesehatan dengan Dana Zakat
Selain layanan Rumah Sehat BAZNAS ada juga Unit Kesehatan Keliling diperuntukan untuk kaum Dhuafa yang berada jauh dari pelayanan kesehatan daerah. Program yang diberikan meliputi edukasi kesehatan kepada masyarakat yang jauh dari pelayanan kesehatan, hingga pemeriksaan dan pemberian pengobatan kepada dhuafa yang membutuhkan.

Dana Zakat Digunakan untuk Pemberdayaan Pendidikan

Mengutip dari laman ANTARA News dari data tiga tahun lalu terdapat 35,90 persen anak yang berada di perkotaan dan perdesaan berumur 7-17 tahun yang tidak/belum pernah sekolah/tidak bersekolah lagi dikarenakan tidak ada biaya, atau menjadi persentase tertinggi dari berbagai alasan lainnya.

Data Statistik Alasan Anak Putus Sekolah
Tak dipungkiri, biaya pendidikan memang tidak bisa dikatakan sedikit. Pemanfaatan dana zakat oleh BAZNAS dengan mendirikan Sekolah Cendekia BAZNAS (SCB) sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang kurang mampu. Sekolah ini gratis untuk dhuafa, lengkap dengan fasilitas asrama.

SCB ini terdiri dua jenjang pendidikan. Pertama, dari SMP Cendekia BAZNAS sama persis dengan pendidikan tingkat SMP yang ditempuh dalam waktu 3 tahun.
Kedua, Sekolah Tahfidz BAZNAS beasiswa selama dua tahun khusus untuk lulusan SMA/sederajat.

Pemberdayaan Pendidikan dengan Dana Zakat
Selain Sekolah Cendekia BAZNAS (SCB), terdapat juga Beasiswa Cendekia BAZNAS. Program ini merupakan penyaluran beasiswa kepada mahasiswa di seluruh Indonesia yang memenuhi kualifikasi dan prosedur yang ditetapkan oleh Lembaga Beasiswa BAZNAS.
Nah gimana, masih malas berzakat? Nggak kan? Apalagi dana zakat yang kita keluarkan bisa membantu pemberdayaan sosial, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Toh harta yang kita miliki bukan sepenuhnya milik kita, tetapi ada hak orang lain di dalamnya. Yuk berzakat, saling mengingatkan sesama supaya Indonesia makin sejahtera❤

Ella Fitria

You may also like

0 0 vote
Rating Artikel
Subscribe
Notifikasi
guest
0 Komentar
Feedback Sebaris
Lihat semua komentar
Rudi Chandra
19 Oktober 2019 03:47

Bener juga sih mbak, masih banyak orang yang nggak paham akan zakat maal dan menganggap cukup bayar zakat fitrah doang.

Syukurnya ada badan amil zakat, tersedia online juga lagi. Sehingga jadi lebih mudah kalo mau bayar zakat.

Ikrom Zain
19 Oktober 2019 09:45

wah pemaparan yang sangat komperhensif sekali mbak
salut
memang zakat banyak yang masih belum paham terutama zakat mal
ada nisab haul dan mustahiq yang harus diutamakan

Ella Fitria
23 Oktober 2019 06:06

yap, mau berzakat makin dimudahkan karena ada layanan zakat via online.. bisa dibantu untuk penghitungan zakatnya juga mas dengan kalkulator zakat

Ella Fitria
23 Oktober 2019 06:08

terima kasih, Mas.. iya, bener banget. sebagian orang nggak begitu paham dengan apa aja yang harus dizakati karena beberapa faktor, terkadang juga karena nggak ada waktu untuk mengurusnya.. padhal skrg bisa via online untuk pembayaran zakat.. hhh