Pemberdayaan Sosial, Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan dengan Dana Zakat
Aku masih terngiang saat masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah, tiap kali mendapat pelajaran Fikih yang membahas tentang Zakat kepalaku ngilu karena harus berlatih menghitung nominal zakat, membayangkan memiliki harta yang mencapai nisab, serta memecahkan berbagai kasus seputar zakat. Tetapi di zaman era digital seperti sekarang kemudahan berzakat bisa kita rasakan, mulai dari konsultasi zakat, menghitung zakat dengan kalkuator zakat, dan juga pembayaran zakat yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi/webiste BAZNAS, atau dibayarkan melalu e-commers yang sudah bekerjasama dengan Layanan Amil Zakat (LAZ). Jadi, kita tidak perlu repot mengurus zakat dan mengantre untuk membayarnya.
Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Nah secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal.
Menurut Dr. M. Hasbi Zaenal, dalam acara Mudzakarah Perzakatan Nasional pada bulan Juli 2019, jumlah potensi Zakat orang Indonesia adalah sebagai berikut :
-Zakat pertanian 19.79 triliun -Zakat peternakan 19.79 triliun -Zakat uang 58.75 triliun -Zakat penghasilan 139.07 triliun -Zakat perusahaan 6.71 triliun
Tetapi sayangnya masyarakat hanya mengenal zakat fitrah saja, padahal masih ada zakat yang lainnya. Masih banyak juga orang kaya di Indonesia yang belum memahami tentang zakat dan wakaf padahal mereka bisa saja menjadi muwakif dan mudzaki. Tutur Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M. Ag. (Dirjen Bimas Islam) dalam press conference Festival Literasi Zakat dan Wakaf pada bulan Agustus 2019.
Hayooo, siapa yang belum paham dengan zakat maal? Walaupun setiap tahun kita membayar zakat berupa zakat fitrah. Bagi yang memiliki penghasilan tetap atau memiliki usaha dengan penghasilan mencapai syarat yang diatur agama, maka wajib membayar zakat maal juga yaa. Jika kalian ingin mengetahui ketentuan harta yang wajib dizakati, kalian bisa membuka website www.baznas.go.id
Pastikan Membayar Zakat Di BAZNAS Atau Layanan Amil Zakat (LAZ) Yang Telah Ber-SK
Membayar Zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ternyata sangat mudah. Seperti yang sudah kukatakan tadi, membayar zakat bisa dilakukan secara offline maupun online. Jadi buat kalian yang sibuk dengan aktivitas atau pekerjaan tidak ada alasan untuk tidak berzakat ya, karena di zaman serba digital seperti sekarang berzakat bisa dibayarkan secara online. Sebenarnya membayar zakat bisa dilakukan di Lembaga Amil Zakat (LAZ) mana saja tetapi pastikan terlebih dahulu apakah LAZ tersebut sudah memiliki SK menteri apa belum. Kalau belum, mending mencari LAZ yang sudah ber-SK.
Bayar Zakat Secara Online
BAZNAS ini merupakan satu-satunya badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Insya Allah sesuai dengan syariat Islam, amanah, banyak manfaat, adil, mempunyai kepastian hukum, terinte