“Selama setahun terakhir, kaki mungil Deni tidak pernah terlindungi dengan sepasang sepatu yang sempurna. Kehidupannya menjadi makin sulit setelah kehilangan ibunya. Namun, berkat Program Indonesia Pintar (PIP), Deni akhirnya bisa memiliki sepasang sepatu yang layak. Kini, sepasang sepatunya menjadi saksi dari perjuangan dan harapannya yang tak pernah padam.”
– Ella Fitria
Sebagai anak dari keluarga kurang mampu di desa terpencil di Jawa Tengah, Deni harus menghadapi banyak kesulitan. Ayahnya bekerja sebagai kuli serabutan yang kesulitan mencukupi kebutuhan harian, apalagi untuk memenuhi keperluan sekolah. Akibatnya, hampir satu tahun kaki mungilnya tidak pernah terlindungi dengan sempurna. Namun, berkat Program Indonesia Pintar (PIP), akhirnya Deni mendapat kesempatan untuk memiliki sepasang sepatu yang layak.
Pengumuman penerima Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan harapan baru bagi Deni dan ayahnya. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu wujud peran pajak dalam mendukung pembiayaan sektor pendidikan. Melalui kontribusi pajak, masyarakat yang sejahtera berpartisipasi dalam membantu mereka yang membutuhkan, seperti Deni dan keluarganya.
Program ini memanfaatkan dana pajak sebagai upaya perlindungan sosial dan peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. PIP memberikan kesempatan bagi Deni dan ribuan anak lain di seluruh Indonesia untuk memiliki akses pendidikan. Selain membantu menciptakan kesempatan yang setara dalam hal pendidikan, PIP juga memberikan harapan untuk meraih masa depan gemilang.
Pajak untuk Akses Pendidikan yang Lebih Layak
Dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, pemerintah mengalokasikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Daerah (APBN/APBD) untuk pendidikan. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi anggaran pendidikan Indonesia dalam APBN hingga Maret 2024 tumbuh sebesar 12,3%, yaitu menjadi Rp133,7 triliun. Peningkatan alokasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam memenuhi amanat konstitusi untuk menyediakan dana yang memadai bagi pendidikan.
Anggaran pendidikan tidak hanya menargetkan 7,9 juta siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP), tetapi juga memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 605,3 ribu mahasiswa. Selain itu, alokasi ini juga mencakup tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS untuk 6,9 ribu guru. Tak hanya untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ada juga alokasi sebesar Rp16 triliun untuk Kementerian Agama (Kemenag). Dana ini digunakan untuk membayar gaji pengajar, menyalurkan PIP, KIP, dan memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 4,2 juta siswa. Peningkatan dan alokasi anggaran ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pemerintah juga memberlakukan berbagai kebijakan untuk mendukung sektor pendidikan, terutama dari aspek pajak penghasilan (PPh). Misalnya, badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan tidak dikenai PPh atas sisa lebihnya yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Selain itu, beasiswa dan biaya magang, pelatihan, serta sumbangan fasilitas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak pemberi.
Wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran juga mendapatkan fasilitas pengurangan pajak hingga 200% (super deduction). Selain itu, pemerintah tidak membebankan PPN atas jasa pendidikan. Impor buku pelajaran dan pembelian barang dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Semua kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada sektor pendidikan, termasuk bagi siswa seperti Deni, agar proses belajar-mengajar dapat berjalan lancar dan efektif di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi. Dengan memberikan insentif pajak ini, pemerintah berharap dapat memperkuat infrastruktur pendidikan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pendidikan berkualitas. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing.
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kesinambungan pendidikan bagi Deni dan generasi penerusnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional melalui pendidikan yang memiliki dampak jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kesimpulan
Dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, kita tidak hanya membangun infrastruktur sekolah, tetapi juga mewujudkan kesempatan pendidikan yang lebih merata. Partisipasi aktif dalam sistem pajak adalah kontribusi nyata untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi semua. Melalui pajak, kita mendukung pembangunan gedung-gedung sekolah yang modern, memastikan tersedianya buku-buku pelajaran, dan menjamin infrastruktur pendidikan yang memadai. Ini adalah investasi dalam masa depan generasi mendatang, memastikan bahwa pendidikan yang bermutu dapat diakses secara adil oleh semua, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sumber:
- https://the.my.id/databoks-anggaran-pendidikan
- https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=2477&menu=2
- https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-dan-pendidikan-dari-komensalisme-ke-mutualisme